LAPORAN
HASIL OBSERVASI
PENANAMAN
JIWA ANTI KORUPSI PADA ANAK-ANAK DI
TK
MASYITHOH AL FUTUH II
Di
Pandes II Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta
Tahun
ajaran 205/2016
Laporan Observasi ini disusun untuk
memenuhi tugas UAS Mata Kuliah Filsafat Pendidikan
Dosen Pembimbing : Rohinah, M.Pd
Disusun Oleh
Dian Fairuz Zahiyah 14430033
Kelas III A
PROGRM
STUDY PENDIDIKAN GURU RAUDHATUL ATHFAL
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH dan KEGURUAN
UIN
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita haturkan
kepada Allah SWT, karena dengan izin-Nya saya dapat menyelesaikan laporan hasil
observasi ini, yaitu dengan tema Penanaman Jiwa Anti Korupsi pada Anak-Anak
Arab di TK Masyithoh Al Futuh. Laporan ini tidak lepas dari dukungan Dosen
Pengampu yang bersangkutan yaitu Ibu Rohinah, M.Pd. dan juga pihak-pihak yang
terkait secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, saya
mengucapkan terimakasih sehingga pembuatan laporan observasi ini dapat selesai.
Saya menyadari dalam pembuatan
laporan hasil observasi ini tidak lepas dari kekurangan, apabila ada
kelebihannya yaitu semata-mata merupakan hidayah dari Allah SWT dan apabila ada
kekurangan itu merupakan keterbatasan saya sebagai seorang mahasiswa. Dengan
demikian, saya mengharapkan kesediaan Ibu Dosen dan rekan-rekan untuk
menyampaikan kritik dan saran demi kesempurnaan laporan hasil observasi ini.
mudah-mudahan saya sebagai mahasiswa bisa lebih memperdalam ilmu yang ada, yang
bermanfaat dan menjadi hidayah bagi kita semua.
Yogyakarta,
20 Desember 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR......................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah.......................................................... 1
1.2 Perumusan Masalah................................................................. 3
1.3 Tujuan Penulisan...................................................................... 3
BAB II LADASAN TEORI................................................................. 4
2.1 Teori Anti Korupsi Secara Umum........................................... 4
2.2
Teori Anti Korupsi Menurut Ahli........................................... 5
BAB III METODE PENELITIAN..................................................... 9
3.1
Subyek Penelitian ……………………………………………...... 9
3.2
Lokasi dan Waktu Penelitian................................................... 9
3.3 Metode Penelitian
……………………………………………. 9
BAB 1V PEMBAHASAN
…………………………………………….. 12
4.1 Hasil Observasi
………………………………………………. 12
BAB V PENUTUP ………………………………………………...... 18
5.1 Kesimpulan …………………………………………………. 18
5.2 Saran ……………………………………………………...… 18
DAFTA PUSTAKA …………………………………………………… 19
LAMPIRAN …………………………………………………………… 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Masa
anak-anak adalah masa yang sangat menyenangkan, dimana anak-anak bisa melakukan
dua kegiatan sekaligus yaitu belajar sambil bermain. Khususnya di sebuah
lembaga pendidikan anak, anak akan diajarkan berbagai ilmu pengetahuan, tidak
hanya ilmu pengetahuan saja, melainkan banyak hal. Seperti kegiatan-kegiatan
yang yang dapat menunjang perkembangan perkembangan moral serta pembentukan
jiwa karakter pada anak.
Di sini pembentukan kebiasaan baik
pada anak sangatlah berperan penting dalam perkembangan karakter pada anak usia
dini. Khususnya penanaman jiwa nati korupsi sejak dini, untuk pembekalan dini
agar kelak menjadikan orang-orang yang anti korupsi. Dimulai dari
kebiasaan-kebiasaan kecil yang mengarahkan anak pada karakter anti korupsi.
Korupsi merupakan masalah serius
karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak
nilai-nilai demokrasi dan moralitas dan membahayakan pembangunan ekonomi,
sosial politik, sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan
masyarakat serta lembaga sosial.
Salah satu upaya untuk menekan
tingginya angka korupsi adalah upaya pencegahan. Upaya pencegahan kejahatan
korupsi harus dilakukan sedini mungkin, dan dimulai dari anak. Salah satu isu
penting yang harus mendapat perhatian dalam upaya mencegah korupsi adalah
menanamkan pendidikan anti korupsi di kalangan anak pra usia sekolah .
Pendidikan anti korupsi yang
diberikan bagi anak pra usia sekolah mengingat anak pada usia pra sekolah
sudah memiliki dasar tentang sikap moralitas terhadap kelompok sosialnya (orang
tua, saudara dan teman sebaya). Melalui pengalaman berinteraksi dengan orang
lain, anak akan belajar memahami tentang kegiatan atau perilaku mana yang baik/
boleh/diterima/ disetujui atau buruk/tidak boleh/ditolak/tidak disetujui.
Berdasarkan pengalaman itu anak harus dilatih atau dibiasakan mengenai
bagaimana anak harus bertingkah laku.
Pendidikan anti korupsi hendaknya
dilakukan melalui penerapan model-model pembelajaran yang dapat membentuk
pribadi atau karakter anak yang berkaitan dengan anti korupsi. Model
pembelajaran yang baik dan tepat akan membentuk moral anak menjadi generasi
penerus bangsa yang anti korupsi, berperilaku baik dan jujur. Namun sebaliknya
jika model pembelajaran anti korupsi yang diberikan pada anak pra usia sekolah
tidak tepat sesuai karakter anak, maka pendidikan anti korupsi di
kalangan anak tersebut gagal, dengan demikian bangsa Indonesia akan tetap
melahirkan generasi korupsi sepanjang masa yang akhirnya menjadi budaya yang
sulit dihilangkan.
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka permasalahan untuk dibahas selanjutnya adalah, bagaimana model
pembelajaran anti korupsi yang dapat diberikan kepada anak pra usia sekolah.
Namun tentunya tidak semua hal akan
berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Memiliki jiwa
optimis sangatlah penting, namun apadaya jika takdir berkehendak lain.
Kendala-kendala dalam merencanakan dan melaksanakan suatu kegiatan pembelajaran
pasti ada kapanpun dan dimanapun itu. Apalagi di sini bahasannya mengeni penanaman
jiwa anti korupsi yang tentunya cukup sulit bagi anak-anak. Maka kita harus
senantiasa mawas diri serta pintar-pintar dalam membentuk dan merancang, serta mengevaluasi
kegiatan pembelajaran tersebut terlaksana, agar bisa menjadikan kita lebih baik
lagi dalam masa yang akan datang. selain pendidikan yang disampaikan pada saat
pembelajaran, penanaman jiwa anti korupsi ini juga bisa diajarkan dimanapun.
Pengawasan yang intens dari guru dan
orang tua memiliki peranan yang sangat penting dalam memahami serta menidak
lanjuti mengenai persoalan tersebut. Pengawasan yang intens tidak akan bisa
dilakukan dengan maksimal jika kita tidak mengetahui atau melihat secara
langsung bagaimana anak-anak tersebut melakukan kegiatannya di sekolah
Nah, pada laporan hasil observasi
ini saya akan mengkaji bagaimana penanaman jiwa nati korupsi padaanak-anak di
TK Masyithoh Al Futuh. Tujuan dari pembuatan hasil laporan observasi ini selain
untuk memenuhi tugas kewajiban yang telah diberikan, juga semata-mata agar
dapat memahami lebih dalam bagaimana situasi dan kondisi pada anak usia dini
dengan kita ikut terjun langsung di lapangan.
1.2 Perumusan Masalah
Pada
laporan hasil observasi ini memfokuskan pada penanaman jiwa nati korupsi pada
anak-anak di kelas B1 dan B2 yang ada di TK Masyithoh Al Futuh.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan hasil laporan ini adalah selain untuk memenuhi kewajiban pada mata
kuliah bahasa arab untuk RA juga untuk mengetahui bagaimana penanaman jiwa nati
korupsianak-anak khususnya di kelas B1 dan B2 TK masyithoh Al Futuh.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Teori Anti Korupsi Secara Umum
Secara umum, penjelasan para ahli
mengenai korupsi dapat dikelompokkan menjadi tiga.Pertama, teori kesempitan yang mengatakan bahwa orang korupsi
karena gajinya kecil, pendapatannya rendah, hidupnya susah, kebutuhan banyak.
Maka solusinya, menurut teori ini, kesejahteraan perlu ditingkatkan dan gaji
dinaikkan. Namun masalahnya, jika teori kesempitan ini benar, mengapa banyak
pelaku korupsi itu ternyata orang-orang yang kehidupannya makmur? Maka
disodorkanlah dua tipe korupsi: yaitu korupsi karena kesempitan hidup
(corruption out of need) dan korupsi karena rakus (corruption out of greed).
Seperti hasil penelitian Vito Tanzi (1998, hlm. 572), kenaikan gaji dan
kecukupan tidak menjamin orang berhenti atau enggan korupsi.
Teori Kedua boleh kita namakan teori kesempatan. Menurut teori ini, orang
korupsi karena adanya kesempatan, kendati awalnya mungkin tidak punya keinginan
atau rencana sama sekali. Namun teori ini pun bermasalah juga. Apakah semua
orang yang punya kesempatan pasti korupsi? Bukankah pada kenyataannya tidak
sedikit orang berkesempatan korupsi tetapi tidak melakukannya? Teori yang berpijak
pada asumsi keliru ini menganggap manusia itu cenderung berbuat jahat. Maka
dari itu semua pintu korupsi hendaklah dikunci rapat-rapat. Jangan
sekali-sekali memberi ruang atau peluang walau sedikit atau sekecil apapun.
Namun lagi-lagi masalahnya seperti
kata Iwan Fals (1986), “Otak tikus memang bukan otak udang.” Otak koruptor
tidak sama dengan otak komputer. Jika sudah niat korupsi, ada atau tidak ada
kesempatan itu bukanlah persoalan. Kesempatan bisa dicari, bahkan diciptakan.
Dimana ada kemauan, disitu ada jalan.
Adapun yang Ketiga adalah teori kelemahan. Pendukung teori ini percaya bahwa
tindak korupsi merebak akibat lemahnya tata kelola pemerintahan (poor
governance), lemahnya sarana penegakan hukum (weak legal infrastructure), dan
lemahnya mekanisme pengawasan (weak monitoring system). Namun, teori ini pada
gilirannya terjebak dalam logika ‘muter-muter’ alias circular reasoning.
Bahwasanya korupsi disebabkan oleh pemerintahan yang lemah, dan pemerintahan
yang lemah disebabkan oleh korupsi. Pemerintahan mesti kuat agar korupsi
lenyap, dan korupsi baru lenyap bila pemerintahan kuat. Jadilah pertanyaannya
sekarang bagaimana memutus lingkaran setan ini.
2.2 Teori Anti Korupsi Menurut Ahli
Korupsi
sebagai sebuah penyakit moral sebenarnya telah diuraikan secara ilmiah oleh
para ahli dan pakar. Terdapat setidaknya 4 teori yang dapat menjelaskan mengapa
dan bagaimana korupsi dapat terjadi dan dilakukan. Keempatnya memiliki variabel
dan factor yang berbeda satu sama lain. Vroom Misalnya, ia menjadikan variabel nilai
atau Value sebagai variabel yang menentukan ekspektasi (expectation) dan
motivasi (motivation) seseorang. Motivasi seseorang akan sangat tergantung pada
harapan yang ingin ia wujudkan. Jika seseorang berekspektasi untuk mejadi kaya,
maka motivasi kerjanya adalah menjadi kaya. Permasalahan kemudian timbul ketika
ternyata kemampuan yang dimiliki tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan. Pada
saat ini, values dalam dirinya lah yang akan menentukan, apakah ia harus
melakukan dengan cara yang benar, atau sebaliknya dengan cara yang salah. Pada
kasus korupsi, nilai yang tertanam dalam diri seorang koruptor, tentu adalah
nilai yang salah. Itulah kemudian yang menyebabkan motivasi mereka untuk
memperkaya diri harus dilakukan dengan cara yang salah dan melanggar hukum.
Berdasarkan
teori Vroom diatas, dapat disimpulkan bahwa nilai (value) akan sangat
menentukan jalan yang dipilih oleh seseorang untuk meraih harapannya.
Permasalahan kemudian kembali muncul, mana kala ternyata nilai yang dibangun
dalam lingkungan tempat ia tinggal atau bekerja adalah nilai-nilai yang justru
bertentangan dengan nilai yang disepakati masyarakat. Inilah yang menyebabkan
korupsi biasa dilakukan secara melembaga dan terstruktur. Sebagai contoh,
penyuapan atas berbagai proses tender proyek pekerjaan yang biasa dilakukan
para pegawai negara dan dijustifikasi dengan alasan kekeluargaan atau
memudahkan proyek. Bagi sebagian besar aparat negara, proses menerima uang dari
perusahaan proyek mungkin dianggap sebagai hal yang sah dan biasa. Padahal
menerima uang untuk memudahkan proses tender adalah salah satu jenis korupsi.
Keserakahan
dan ketamakan sebagai modus dalam berbagai kasus korupsi ini pernah diungkapkan
oleh Jack Bologne. Melalaui Teori akar penyebab korupsinya yang disimplifikasi dengan
sebuah akronim GONE, Bologne menyebut Greedy, Opportunity, Needs, dan Expose
sebagai penyebab terjadinya korupsi. Menurut Jack Bologne, jika keempat
variable tersebut digabungkan, maka akan menjadi formulasi yang paling tepat
untuk terjadinya tindakan korupsi. Keserakahan (greedy) yang didukung oleh
terbuka lebarnya kesempatan (opportunity) yang diperkuat oleh kebutuhan (needs)
akan memunculkan keinginan untuk korupsi. Keinginan untuk melakukan korupsi ini
juga diperkuat dengan hukuman yang menjerat (expose) kepada para pelaku
korupsi.
Teori
dari Jack Bologne ini rasanya tepat sekali untuk menggambarkan situasi
Indonesia pada saat ini. Korupsi yang sampai saat ini tidak kunjung tuntas dan
terus menerus terjadi, khususnya pada birokrasi Indonesia, digambarkan Bologne
terjadi melalui empat variabel sebab itu. Kasus Tommy yang telah diulas
sebelumnya, dapat menggambarkan bahwa keempat variabel itu sangat menentukan.
Keserakahan dan kebutuhan yang dimiliki oleh Tommy semakin dipermudah oleh
kesempatan yang dimilikinya sebagai Kepala Sie Pelayanan, Konsultasi, dan
Pelayanan Pajak di kantornya bekerja. Lingkungan tempatnya bekerja memberikan
kesempatan bagi Tommy untuk melakukan tindakan korupsi. Di satu sisi, ternyata
jeratan hukum yang selama ini telah dikenakan kepada para koruptor seperti
Gayus, dan Dhana, ternyata tidak memberikan efek jera. Apalagi ternyata para
penegak hukum pun dapat disuap untuk meminimalisasi hukuman yang akan diterima.
Selain
teori Jack Bologne, teori dari Klitgard juga tepat untuk menggambarkan berbagai
kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya pada level pembuat kebijakan
dan level para pejabat negara dengan power dan authority yang mereka
miliki. Klitgard menyebutkan bahwa korupsi pada level pejabat negara dan pembuat
kebijakan dapat terjadi karena monopoli kekuatan yang dimiliki pimpinan
(monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang
(discretion of official) tidak diiringi oleh pengawasan yang memadai dari
aparat pengawas (minus accountability), maka akan terjadi korupsi. Korupsi
dengan mekanisme seperti ini mungkin dapat menggambarkan kondisi pada masa orde
baru. Kekuatan memonopoli kekuasaan yang dimiliki Pemerintah pada waktu itu,
meliputi hampir seluruh aspek kehidupan. Di satu sisi, kekuatan diskresi dan
menciptakan kebijakan sangat besar. Namun keduanga tidak diiringi oleh
mekanisme pengawasan dari DPR yang pada saat itu lumpuh dan justru hanya
sebagai alat Pemerintah. Kondisi ini kemudian membuka kesempatan dilakukannya
korupsi, bahkan dalam skala besar dan melembaga.
Pada
era otonomi daerah sekarang ini, praktek korupsi juga ikut terdesentralisasi
melalui penyerahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Hal
ini justru telah menggeser dan memperluas jarring-jaring korupsi yang
sebelumnya sebagian besar hanya terjadi pada level Pemerintah Pusat, saat ini
justru lebih banyak dilakukan pada level Pemerintah Daerah. Buktinya sampai
saat ini telah sangat banyak kasus korupsi oleh Pemerintah Daerah yang
terungkap dan dipidanakan. Hal ini sejalan dengan teori Klitgard yang
juga menjelaskan bahwa korupsi akan selalu mengikuti kekuasaan.
Penegakkan
hukum yang tegas dan memberikan efek jera, serta penanaman nilai yang mengakar
kuat sejak dini adalah beberapa hal yang harus dilakukan untuk memutus mata
rantai praktek korupsi kepada anak cucu kita nantinya. Saat ini, penegakan
hukum yang dilakukan terhadap para koruptor terbilang masih setengah-setengah,
sehingga belum memberikan efek jera, baik bagi koruptor itu sendiri, maupun
bagi masyarakat pada umumnya. Dengan rendahnya efek jera yang terdapat pada
hukuman trhadap koruptor, maka bibit-bibit koruptor baru akan terus
bermunculan. Oleh karenanya, pemberantasan korupsi akan selalu seiring sejalan
dengan penegakkan hukum.
Pada
masa yang akan datang, hasrat dan keinginan aparat negara untuk melakukan
korupsi akan semakin besar. Hal ini disebabkan oleh semakin tingginya lifestyle
masyarakat Indonesia beberapa tahun ke depan. Untuk mengikuti lifestyle
yang semakin berkembang, maka tidak menutup kemungkinan hasrat mengambil uang
negara yang bukan miliknya juga akan terus meningkat. Ramirez Torres
telah mengantisipasi hal tersebut dengan menyebutkan bahwa penalty dan
probability to be punished yang lemah tidak akan dapat menahan seseorang
melakukan korupsi jika ternyata reward yang didapat seseorang berupa hasil dari
praktek korupsinya jauh lebih besar dari keduanya. Oleh karenanya Pemerintah
melalui badan penegak hukum harus menguatkan hukuman dan upaya pemberantasan
korupsi. Semakin besar hukuman yang akan didapat oleh para pelaku korupsi,
tentu akan semakin tinggi pula efek jera yang akan tercipta.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1
Subyek
Penelitian
Siswadi
kelas B1 dan B2 serta Guru di TK Masyithoh Al Futuh.
3.2
Lokasi
dan Waktu Observasi
Penelitian
observasi ini dilaksanakan di TK Masyithoh Al Futuh, yang dilakukan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 15 Desember 2015.
Waktu : Pukul 7.30-11.00 WIB.
Tempat : Kelas B1 dan B2 TK Masyithoh Al Futuh.
Alamat : Pandes II Wonokromo, Pleret, Bantul,
Yogyakarta 55791.
3.3
Metode
Penelitian
Dalam
penelitian ini, peneliti menggunakan metode yang dianggap relevan dan sesuai
dengan pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian, yaitu:
1.
Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan oleh peneliti dari sisi pengumpulan datanya adalah
penelitian lapangan (field research).
Sedangkan jenis penelitian dari sisi analisis datanya bersifat deskriptif
kualitatif.
2.
Sumber
Data
Menurut Lofland dan Lofland, sumber
data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata, dan tindakan,
selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain.Sumber data yang di
peroleh dari Kepala Sekolah, Guru yang berjumlah 7dan Siswa yang keseluruhan
berjumlah 83siswa, di kelas B1 dan B2 yaitu B1 20 siswa dan B2 22 siswa dan jumlah
siswa kedua kelas tersebut adalah 42 anakdi TK Masyithoh Al Futuh.
3.
Metode
pengumpulan data
a. Observasi
Menurut
Ngalim Purwanto, observasi adalah metode atau cara-cara menganalisis dan
mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat
atau mengamati individu atau kelompok secara langsung. Metode ini digunakan
untuk melihat dan mengamati secara langsung keadaan di lapangan agar peneliti
memperoleh gambaran yang lebih luas tentang permasalahan yang diteliti.
Menurut S. Margono, observasi
diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala
yang tampak pada objek penelitian. Pengamatan dan pencatatan yang dilakukan
terhadap objek di tempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa, sehingga
observasi berada bersama objek yang diselidiki, disebut observasi langsung.
Sedangkan observasi tidak langsung adalah pengamatan yang dilakukan tidak pada
saat berlangsungnya suatu peristiwa yang akan diselidiki, misalnya peristiwa
tersebut diamati melalui film, rangkaian slide, atau rangkaian photo.Observasi
yang dilakukan untuk mengetahui keadaan lingkungan Sekolah, keadaan dalam
proses pembelajaran serta hasil belajar yang diperoleh.
b. Wawancara
Wawancara
adalah percakapan dengan maksud tertentu oleh dua pihak, yaitu pewawancara
(interviewer) sebagai pengaju/ pemberi pertanyaan dan yang diwawancarai
(interviewee) sebagai pemberi jawaban atas pertanyaan itu.
Sebelum
melaksanakan wawancara para peneliti menyiapkan instrumen wawancara yang disebut
pedoman wawancara (interview guide).
Pedoman ini berisi sejumlah pertanyaan atau pernyataan yang meminta untuk
dijawab atau direspon oleh responden. Isi pertanyaan atau pernyataan bisa
mencangkup fakta, data, pengetahuan, konsep, pendapat, persepsi atau evaluasi
responden berkenaan dengan fokus masalah atau variabel-variabel yang dikaji
dalam penelitian.
Wawancara
yang akan dilakukan dengan wawancara tidak terstruktur, peneliti hanya
berpedoman pada pokok permasalahan yang akan dibahas. Wawancara dilakukan kepada
Kepala Sekolah, Guru, Siswa di TK Masyithoh Al Futuh.
c. Dokumentasi
Dokumentasi
merupakan suatu cara pengumpulan data yang menghasilkan catatan-catatan penting
yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, sehingga akan diperoleh data yang
lengkap, sah dan bukan berdasar perkiraan.
Dokumentasi
pada hasil observasi ini diambil dari kegiatan-kegiatan guru dan anak di TK Masyithoh
Al Futuh pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015.
d. Metode
analisis data
Analisis
data kualitatif menurut Bogdan & Biklen adalah upaya yang dilakukan dengan
jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi
satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari, dan menemukan pola,
menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang
dapat diceritakan kepada orang lain.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Hasil Observasi
Pada tanggal 15 Desember 2015
bertepatan dengan hari Selasa saya beserta kelompok saya berkunjung untuk
melakukan observasi di TK Masyithoh Al Futuh, yang bertempat di Pandes II
Wonokromo, Pleret, Bantul Yogyakarta. Berdasarkan hasil observasi melalui pengamatan
dan pengumpulan data menjelaskan bahwa,
Korupsi merupakan kejahatan yang
sangat kompleks. Ditinjau dari sudut politik, korupsi merupakan faktor yang
menggangu dan mengurangi kredibilitas pemerintah terutama dikalangan masyarakat
terdidik. Dari sudut ekonomi, korupsi merupakan salah satu faktor yang
menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
Dari sudut kultural korupsi merusak moral dan karakter bangsa Indonesia yang
mempunyai nilai-nilai luhur. Kompleksitas dari korupsi bisa dilihat dari
pengertian korupsi itu sendiri yaitu:
1. Memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak
langsung atau diketahui atau patut disangka dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.
2. Menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan kewenangan
karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
3. Kejahatan
tertentu dalam KUHP yang menyangkut kekuasaan umum, pekerjaan
pembangunan, penggelapan, pemerasan yang berhubungan dengan jabatan.
4. Memberikan
hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau
wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
5. Tidak
melapor setelah menerima pemberian atau janji kepada yang berwajib dalam
waktu yang singkat tanpa alasan yang wajar sehubungan dengan kejahatan
jabatan.
Adapun
tujuan dari pendidikan anti korupsi yang diberikan pada anak adalah :
·
Untuk memberikan pemahaman yang
komprehensif tentang korupsi baik kepada anak, orang tua dan guru.
·
Agar anak kelak di kemudian hari tidak
melakukan korupsi karena dapat merugikan orang lain, dan korupsi sudah menjadi
penyakit mental.
·
Sebagai upaya pencegahan atau preventif secara
dini akan bahaya-bahaya korupsi dan menciptakan budaya anti korupsi yang
dimulai dari pendidikan di rumah dan sekolah.
·
Mendidik anak sebagai generasi penerus
bangsa yang memiliki sifat jujur.
·
Mendidik anak untuk mempunyai pola hidup
yang penuh tanggung jawab dan hati-hati baik dalam ucapan maupun tindakan.
·
Sebagai upaya pendidikan ahklaq yang
nyata dalam kehidupan anak pra usia sekolah di rumah dan di sekolah.
Anak dengan usia 2-3 tahun dikenal
dengan masa batita. Pada usia ini anak masih bersifat malu dan ragu-ragu.
Sedangkan anak dengan usia 4-5 tahun dikenal dengan masa prasekolah. Pada usia
ini anak sudah mulai mempunyai inisiatif dan mempunyai rasa bersalah.
Anak adalah generasi penerus
cita-cita bangsa, sebagai sumber daya manusia (potensi masa depan bangsa).
Untuk membentuk generasi anti korupsi saat ini, maka dimulai dari
membangun karakter anak pra usia sekola sedini mungkin. Membangun
karakter (character building) berarti proses mengukir atau memahat jiwa
sedemikian rupa sehingga berbentuk unik, menarik dan berbeda atau dapat
dibedakan dengan orang lain.
Untuk mengukir jiwa anak pra usia
sekolah menjadi karakter seorang anak yang memiliki nilai moral baik maka
diperlukan model ukiran apa yang tepat untuk pembentukan karakter seorang
anak. Model ukiran yang digunakan bagi pembentukan karakter anak adalah melalui
model pembelajaran. Model pembelajaran inilah yang akan diberikan kepada anak
baik di dalam keluarga maupun di sekolah ( kelompok bermain, taman bermain) ,
taman kanak-kanak (kindergarten)
Model-model pembelajaran yang
membangun karakter anti korupsi yang dapat diberikan kepada anak pra usia
sekolah berupa pengembangan nilai nilai agama dan moral antara lain :
1.
Anak diajar berdoa sebelum dan seusai
melakukan kegiatan sesuai keyakinannya,
2.
Berbuat baik terhadap semua mahluk
Tuhan,
3.
Melaksanakan kegiatan ibadah
sesuai aturan menurut keyakinannya,
4.
Bersikap jujur, ( anak diajari untuk
tidak berbohong/menipu )
5.
Menyebutkan mana yang benar dan salah
pada suatu persoalan, ( anak diajar untuk bersikap adil dalam membela teman )
6.
Menunjukan perbuatan yang benar dan
salah,
7.
Menyebutkan perbuatan baik dan buruk, (
anak diajar bahwa perbuatan mencuri atau mengambil barang milik orang lain itu
tidak baik)
8.
Melakukan perbuatan yang baik pada saat
bermain, (anak diajar tidak mengambil mainan teman, harus minta ijin kalau mau
pinjam mainan teman),
9.
Selalu mengucapkan terima kasih jika
memperoleh sesuatu
10.
Berperilaku hidup hemat ( air, listrik,
peralatan sendiri)
11.
Melakukan kegiatan yang bermanfaat pada
saat dibutuhkan,
Pendidikan anti korupsi dapat
diberikan orang tua kepada anak pra usia sekolah di lingkungan keluarga melalui
model pembelajaran yaitu :
1.
Tidak memberi imbalan hadiah yang
bersifat materi, tetapi berikan imbalan hadiah yang bersifat moral. Kalangan
orang tua atau pendidik dapat membedakan pemberian hadiah dengan cara menyuap
atau sogokan. Sogokan adalah sesuatu yang diberikan untuk membujuk atau
mempengaruhi anak untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Hal tersebut kurang
baik karena : anak akan terdorong untuk bertingkah laku tertentu jika ia
dibayar dan tidak melatih kedisiplinan diri anak, anak tidak bertanggung jawab
terhadap perilakunya, anak tidak akan melakukan perbuatan yang diinginkan jika
dirinya mengganggap jumlah imbalannya kurang, anak akan selalu mencari
keuntungan.Pemberian hadiah bersifat moral yang diberikan pada anak seperti
memuji dan menyanjungnya di depan orang lain, menciumnya, menggunakan kalimat
kalimat yang memberikan dorongan, misalnya “terima kasih” sangat bagus” pintar.
2.
Tidak memberi hukuman yang melebihi
dosis sehingga menyebabkan racun bagi anak. Tetapi memberikan hukuman yang
dapat menjadi obat bagi anak. Fungsi hukuman mempunyai peran yang sangat
penting dalam pendidikan anak yaitu : menghilangkan pengulangan suatu tindakan
yang tidak diinginkan, mendidik anak supaya lebih mengerti peraturan apabila
dia tidak berbuat kesalahan maka mendapatkan hukuman dan tidak apabila dia
tidak berbuat kesalahan, supaya anak merasa terdorong atau termotivasi lagi
agar tidak melakukan kesalahan lagi.
3.
Mengajak anak menabung uangnya, (anak
belajar mengelola keuangannya sehinga memahami kegunaan dari menabung).
4.
Memberikan contoh atau teladan yang baik
pada anak. ( ketika ada tamu yang tidak diharapkan, maka jangan mengatakan
kepada sianak “ beri tahu dia bahwa ibu/ayah sedang tidak ada ).
5.
Memberi pemahaman atau jawaban yang
benar terhadap masalah atau pertanyaan yang disampaikan anak. Anak pandai akan
banyak bertanya apa yang ia belum ketahui dan membuat jengkel orang
dewasa.Pertanyaan anak mungkin terdengar konyol, sehingga orang tua akan
menjawab apa adanya, atau berbohong agar anak berhenti bertanya. Keengganan
untuk menjawab membuat anak menerima informasi yang salah dan tidak lengkap,
dan menyebabkan anak tak mampu mengambil keputusan yang tepat jika persoalan
serupa dating lagi.
6.
Tidak memaksa tetapi terus memotivasi
anak. Agar permasalahan cepat selesai, banyak orang tua mengambil jalan pintas,
dengan memaksa anak agar menuruti keinginan orang tua. Seorang ibu memaksa
seorang kakak untuk menyerahkan mainan kepada adiknya yang menangis karena
menginginkan mainan kakaknya. Padahal dengan berhentinya adik menangis masalah
bukannya selesai malah menciptakan masalah baru, yaitu tangisan menjadi senjata
untuk adik mencapai keinginannya dan kakak menjadi kecewa karena haknya
dirampas.
Model pembelajaran tersebut jika
diterapkan untuk anak dengan baik dan tepat maka akan membentuk pribadi anak
dengan karakter yang baik pula. Pendidikan suatu bangsa mencirikan karakter
bangsa tersebut. Pendidikan karakter yang ditanamkan dari dini bagi anak pra
sekolah di Indonesia melalui model-model pembelajaran tersebut di atas akan
bermanfaat dalam mewujudkan karakter bangsa Indonesia yang anti korupsi.
Seperti pepatah mengatakan kecil beranjak-anjak, besar terbawah-bawah. Pepatah
ini mengandung arti bahwa anak kalau dari kecil tidak dididik karakternya
(mental dan moral) dengan baik, maka sampai besarpun ia menjadi anak yang tidak
memiliki karakter yang baik, sebaliknya anak yang dari kecil dibina karakternya
dengan baik maka sampai ia besar menjadi anak yang berkarakter baik.
Dengan model pembelajaran anti
korupsi yang diberikan pada anak pra usia sekolah sedini mungkin, dapat
membentuk anak menjadi anak yang memiliki jiwa anti korupsi. Anak akan menjadi
generasi penerus bangsa yang memiliki potensi sumber daya manusia yang
berkarakter jujur dan bartanggung jawab serta memiliki moral yang baik.
BAB
V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil observasi kami di
TK Masyithoh Al Futuh, dapat kami tarik kesimpulan bahwa penerapan jiwa anti
korupsi pada anak-anak di TK Masyithoh Al Futuh sudah berjalan dengan baik,
secara langsung maupun tidak langsung. Penerapan jiwa anti korupsi itu sendiri
bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang senantiasa bersikap serta
bermoral anti korupsi. Karena kelak mereka-mereka yang telah terbiasa dengan
budaya yang baik yaitu anti korupsi maka nantinya akan menghasilkan anak bangsa
yang berkepribadian dan bermoral yang luhur untuk memajukan serta
mensejahterakan bangsa ini dengan tanpa adanya korupsi di Indonesia.
5.2
Saran
Saran yang dapat saya sampaikan
untuk kelas B1 dan B2 di TK Masyithoh Al Futuh ini adalah lebih memperhatikan
lagi bagaimana perkembangan karakter dan moral pada anak usia dini, dengan
menggunakan menerapkan budaya anti korupsi sejak usia dini, sehingga bisa
mencetak anak-anak yang berkualitas, berintelektual, dan tidak lupa dengan budi
dan moral serta wawasan ke Islaman yang dalam.
DAFTAR
PUSTAKA
Susanto, Ahmad, Perkembangan Anak Usia Dini, Jakarta:
Kencana, 2011.
Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010.
LAMPIRAN
Gambar 1. Tampak
depan TK Masyithoh Al Futuh.
Gambar 2. Anak –anak berumpul di
lapangan
Gambar 3. Proses belajar mengajar di kelas.
Gambar 5. Dokumen foto saya
bersama anak-anak di kelas B1 dan B2.